Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geger 10 Pengurus RT di Cinere Depok Harus Bayar Denda RP40 M ke Pengembang Gara-gara Jembatan

Sebanyak 10 orang pengurus RT di kompleks perumahan CE di Cinere diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung membayar denda Rp40 miliar kepada pengembang M

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Geger 10 Pengurus  RT di Cinere Depok Harus Bayar Denda RP40 M ke Pengembang Gara-gara Jembatan
dok.
Sisi lahan Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok. Warga perumahan CE menolak pembangunan jembatan yang akan dibangun developer M untuk proyek perumahan barunya. Sebanyak 10 warga perumahan kini harus membayar denda Rp40 miliar ke pengembang M setelah gugatannya di Pengadilan Tinggi Bandung dikabulkan hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Konflik lahan antara warga perumahan dengan pengembang properti di Cinere, Depok, menggegerkan warga Jawa Barat.

Sebanyak 10 orang pengurus RT di kompleks perumahan CE di Cinere diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung membayar denda dengan nilai total Rp40 miliar kepada pengembang perumahan M.

Para pengurus RT tersebut diharuskan membayar denda ke pengembang M karena mewakili kepentingan warga kompleks perumahan CE menolak niat pengembang perumahan M membangun jembatan penghubung 2 wilayah yang dipisahkan sungai.

ke-10 warga yang harus membayar denda itu terdiri dari delapan Ketua RT, satu Ketua RW, dan mantan pengurus RW.

Pengembang M menggugat mereka karena dianggap menghalangi pembangunan perumahan CGR yang akan dibangun pengembang M dengan memanfaatkan lahan mereka di salah satu sisi lahan Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok.

“Kita jadi pengurus RT juga karena mewakili warga, kami hanya menyampaikan penolakan warga. Tapi kenapa kami jadi disalahkan?” kata Heru Kasidi, salah seorang tergugat sekaligus Ketua RW 06 Kelurahan Cinere, Jumat (20/12/2024) dikutip Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

Gugatan pengembang di Cinere
Sebanyak 10 orang pengurus RT di kompleks perumahan CE di Cinere diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung membayar denda dengan nilai total Rp40 miliar kepada pengembang perumahan M karena menolak pembangunan jembatan untuk kepentingan proyek perumahan yang dibangun pengembang tersebut.

Pembangunan di Perumahan CE itu hanya sebesar 20 persen dari total keseluruhan luas lahan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan sisanya ada di sisi utara CE yang sudah berada di wilayah Pangkalan Jati dan terpisah dengan aliran Kali Grogol.

Heru dan warga tidak pernah menyebutkan larangan pembangunan rumah di lahan yang diklaim milik M.

Warga hanya tidak menyepakati dibangunnya jembatan di atas Kali Grogol untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan Pangkal Jati.

“Kami hanya khawatir tentang apa yang kami selama ini jaga puluhan tahun, baik itu dari segi keamanan, kondusifitas pengguna jalan, tetap terjaga,” ujar Heru.

Tari, seorang warga setempat menuturkan, pemilik rumah di perumahan ini didominasi warga lanjut usia (lansia) yang telah menetap sejak 1980.

“Kalau nanti (suasana) kompleks tidak seperti yang sekarang lagi, kan kita yang salah. Kita meninggalkan akibat yang buruk sepanjang masa (untuk warga pensiunan),” terang Tari.

Aset lahan
Aset lahan yang dipersoalkan pengembang M dan jadi konflik dengan warga perumahan CE Blok A di Cinere, Kota Depok yang menolak pembangunan jembatan penghubung.

Kondisi ini yang mengagetkan bagi Tari karena para tergugat merupakan pensiunan berusia 60-70an

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas