Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Daripada Kesalahan Terdakwa
Tuntutan jaksa yang terlalu berat jadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mengungkapkan salah satu pertimbangan dibalik vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.
Diketahui sebelumnya jaksa memberikan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.
Namun dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (23/12/2024), majelis hakim justru memberikan vonis hukuman yang lebih ringan.
Bahkan berkurang hampir dari setengah hukuman yang dituntut oleh jaksa, yakni 6,5 tahun penjara.
Atas hal tersebut, Hakim Eko mengungkapkan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun dari jaksa dinilainya terlalu berat.
Apalagi jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan suami artis Sandra Dewi ini dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Oleh karena itu akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan vonis hukuman 6,5 tahun untuk Harvey Moeis.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko dalam sidang vonis Harvey Moeis, Senin (23/12/2024), dilansir Kompas TV.
Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Hakim Eko menyebut Harvey Moeis terlibat dalam bisnis timah ini awalnya ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.
PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.
Baca juga: Harvey Moeis Menundukkan Kepala Saat Hakim Bacakan Vonis, Diam Seribu Bahasa Usai Sidang
Kemudian ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka.
Perusahaan itu salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.
Namun menurut Hakim Eko, Harvey Moeis tidak terdaftar dalam jajaran komisaris, direksi, maupun pemegang saham PT RBT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.