Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Daripada Kesalahan Terdakwa
Tuntutan jaksa yang terlalu berat jadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Hakim Eko juga menuturkan soal Harvey yang berasalan membantu Suparta dengan pengalamannya bisnis tambang batubara di Kalimantan.
Kondisi tersebut membuat Harvey Moeis tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara PT Timah dengan PT RBT maupun perusahaan smelter lainnya.
“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun PT TImah Tbk.”
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi,” jelas Hakin Eko.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Timah Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Harvey Inisiasi Kerjasama Sewa Alat Antara Smelter Swasta dengan PT Timah
Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis yang menginisiasi kerjasama alat pemrosesan penglogaman timah antara pihak smelter swasta dengan PT Timah.
Adapun hal itu disampaikan hakim Suparman pada sidang vonis terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2024).
"Berdasarkan fakta hukum di atas terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah," kata hakim Suparman di persidangan.
Ia melanjutkan kegiatan penambangan di IUP PT Timah tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
"Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. Dua pembelian bijih timah oleh PT Timah berasal dari IUP PT Timah," jelas hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Tak Hadir
Selain itu majelis hakim juga menilai telah melihat peran dan perbuatan terdakwa Harvey Moeis dalam kegiatan tata kelola komoditas timah di IUP PT Timah. Sebagaimana disebutkan di atas dilakukan bersama-sama Suparta, Reza Andriansyah dll.
"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta, Reza Andriansyah, mengadakan pertemuan dengan Riza Pahlevi selaku Dirut PT Timah dan Alwin Albar selaku direktur operasi PT Timah. Dengan 28 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut," kata hakim Suparman.
Ia melanjutkan karena bijih timah yang diekspor oleh smelter swasta merupakan hasil produksi bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerjasama sewa alat pemrosesan untuk penglogaman timah smelter swasta. Yang tidak memiliki kompetensi antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Santosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah tanpa kajian," tandasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.