Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Daripada Kesalahan Terdakwa

Tuntutan jaksa yang terlalu berat jadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Daripada Kesalahan Terdakwa
Tribunnews/Jeprima
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM -  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mengungkapkan salah satu pertimbangan dibalik vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.

Diketahui sebelumnya jaksa memberikan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Namun dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (23/12/2024), majelis hakim justru memberikan vonis hukuman yang lebih ringan.

Bahkan berkurang hampir dari setengah hukuman yang dituntut oleh jaksa, yakni 6,5 tahun penjara.

Atas hal tersebut, Hakim Eko mengungkapkan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun dari jaksa dinilainya terlalu berat.

Apalagi jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan suami artis Sandra Dewi ini dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Oleh karena itu akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan vonis hukuman 6,5 tahun untuk Harvey Moeis.

Berita Rekomendasi

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko dalam sidang vonis Harvey Moeis, Senin (23/12/2024), dilansir Kompas TV.

Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Hakim Eko menyebut Harvey Moeis terlibat dalam bisnis timah ini awalnya ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah. 

PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.

Baca juga: Harvey Moeis Menundukkan Kepala Saat Hakim Bacakan Vonis, Diam Seribu Bahasa Usai Sidang

Kemudian ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka. 

Perusahaan itu salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.

Namun menurut Hakim Eko, Harvey Moeis tidak terdaftar dalam jajaran komisaris, direksi, maupun pemegang saham PT RBT.

Hakim Eko juga menuturkan soal Harvey yang berasalan membantu Suparta dengan pengalamannya bisnis tambang batubara di Kalimantan.  

Kondisi tersebut membuat Harvey Moeis tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara PT Timah dengan PT RBT maupun perusahaan smelter lainnya.

“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun PT TImah Tbk.”

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa  Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi,” jelas Hakin Eko.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Timah Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Harvey Inisiasi Kerjasama Sewa Alat Antara Smelter Swasta dengan PT Timah

Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis yang menginisiasi kerjasama alat pemrosesan penglogaman timah antara pihak smelter swasta dengan PT Timah. 

Adapun hal itu disampaikan hakim Suparman pada sidang vonis terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2024). 

"Berdasarkan fakta hukum di atas terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah," kata hakim Suparman di persidangan. 

Ia melanjutkan kegiatan penambangan di IUP PT Timah tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik. 

"Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. Dua pembelian bijih timah oleh PT Timah berasal dari IUP PT Timah," jelas hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Tak Hadir

Selain itu majelis hakim juga menilai telah melihat peran dan perbuatan terdakwa Harvey Moeis dalam kegiatan tata kelola komoditas timah di IUP PT Timah. Sebagaimana disebutkan di atas dilakukan bersama-sama Suparta, Reza Andriansyah dll. 

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta, Reza Andriansyah, mengadakan pertemuan dengan Riza Pahlevi selaku Dirut PT Timah dan Alwin Albar selaku direktur operasi PT Timah. Dengan 28 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut," kata hakim Suparman. 

Ia melanjutkan karena bijih timah yang diekspor oleh smelter swasta merupakan hasil produksi bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerjasama sewa alat pemrosesan untuk penglogaman timah smelter swasta. Yang tidak memiliki kompetensi antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Santosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah tanpa kajian," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas