Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Daripada Kesalahan Terdakwa

Tuntutan jaksa yang terlalu berat jadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Daripada Kesalahan Terdakwa
Tribunnews/Jeprima
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM -  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mengungkapkan salah satu pertimbangan dibalik vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.

Diketahui sebelumnya jaksa memberikan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Namun dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (23/12/2024), majelis hakim justru memberikan vonis hukuman yang lebih ringan.

Bahkan berkurang hampir dari setengah hukuman yang dituntut oleh jaksa, yakni 6,5 tahun penjara.

Atas hal tersebut, Hakim Eko mengungkapkan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun dari jaksa dinilainya terlalu berat.

Apalagi jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan suami artis Sandra Dewi ini dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Oleh karena itu akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan vonis hukuman 6,5 tahun untuk Harvey Moeis.

Berita Rekomendasi

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko dalam sidang vonis Harvey Moeis, Senin (23/12/2024), dilansir Kompas TV.

Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Hakim Eko menyebut Harvey Moeis terlibat dalam bisnis timah ini awalnya ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah. 

PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.

Baca juga: Harvey Moeis Menundukkan Kepala Saat Hakim Bacakan Vonis, Diam Seribu Bahasa Usai Sidang

Kemudian ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka. 

Perusahaan itu salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.

Namun menurut Hakim Eko, Harvey Moeis tidak terdaftar dalam jajaran komisaris, direksi, maupun pemegang saham PT RBT.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas