Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Prajurit TNI yang Dipecat karena Terjerat Kasus Narkoba
Panglima TNI Agus Subiyanto secara tegas tidak akan memberi ampun anggotanya yang masuk dalam lingkaran hitam narkoba
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI berkomitmen memberantas peredaran narkoba termasuk kepada anggotanya yang berani-berani terjerat dalam kasus narkoba.
Hal ini bisa dibuktikan dengan diberikan sanksi terhadap 254 prajurit TNI karena terjerat kasus narkoba.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut jumlah tersebut tercatat dalam periode 2022-2024.
"Kemudian perlu kami sampaikan juga bahwa secara internal TNI selama kurang lebih waktu tahun 2022 dengan 2024 juga melakukan penindakan kepada oknum TNI. Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba," kata Yusri di rilis akhir tahun 2024 BNN RI di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Eks Anggota TNI Andreas Sianipar Dibunuh Serka Holmes, Wajah Korban Dilakban, Leher Dijerat
Menurutnya, Panglima TNI Agus Subiyanto secara tegas tidak akan memberi ampun anggotanya yang masuk dalam lingkaran hitam narkoba.
Bahkan, para prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan sanksi yang maksimal.
"Tidak main-main dalam hal ini memberikan sanksi. Sanksinya adalah pecat. Jadi ada sekitar 254 perkara yang sudah kita limpahkan kepada pengadilan militer," jelasnya.
Yusri menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dengan tetap bersinergi bersama instansi terkait.
"Selanjutnya TNI akan terus berkomitmen untuk melakukan bersinergi, melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN, kemudian dengan kepolisian dan lain lain, guna menyongsong Indonesia Emas," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.