BNN Tangkap 985 Tersangka Narkoba Selama 2024, Rp111 M Disita Hasil dari TPPU untuk Miskinkan Bandar
BNN menangkap 974 orang dari tindak pidana narkotika dan 11 tersangka dari kasus clandestine laboratory selama tahun 2024
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap hasil pengungkapan kasus yang dikerjakan sepanjang tahun 2024 yakni sebanyak 618 kasus narkoba dan 2 kasus clandestine laboratory narkotika.
Hal ini disampaikan Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom dalam rilis akhir tahun yang digelar di Gedung BNN, Jakarta Timur pada Senin (23/12/2024).
"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 974 orang dari tindak pidana narkotika dan 11 tersangka dari kasus clandestine laboratory," kata Marthinus.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Tewas Karena Birahi Buronan Kasus Narkoba
Dalam hal ini, para tersangka ini tergabung dalam 27 jaringan yang terdiri dari 13 jaringan sindikat nasional dan 14 jaringan internasional.
"Sementara itu, jumlah tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN pada tahun 2024 adalah sebanyak 363 orang. Dari daftar panjang DPO tersebut, BNN berhasil mengamankan 26 orang di
antaranya, sedangkan 337 orang DPO lainnya masih dalam proses pencarian dan
pengejaran," ucapnya.
Marthinus melanjutkan dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis berhasil disita pihaknya.
Barang bukti itu terdiri dari 710.980,59 gram sabu, 2.178.034,61 gram ganja, 1.077,69 gram ganja sintetis, 290.737,23 butir dan 138.404,29 gram ekstasi, 2.760 gram heroin, 4.335,34 gram kokain, 971.000 butir dan 2.800 gram PCC, serta 1.300 ml cairan prekursor narkotika.
Selanjutnya dalam hal eradikasi lahan ganja yang tumbuh subur di wilayah Barat Indonesia, BNN telah melakukan pemusnahan terhadap 135.000 m2 lahan ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 35,5 ton.
"Berdasarkan seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan pada tahun 2024, BNN menyelamatkan lebih dari 4 juta jiwa anak bangsa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Di sisi lain, Marthinus mengatakan BNN juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Baca juga: Bea Cukai Jakarta Amankan Narkoba 372 Kg Selama 2024, dari Sabu Hingga Ekstasi
Adapun hasilnya, sebanyak 13 kasus TPPU yang melibatkan 15 tersangka dengan barang bukti aset yang disita senilai total Rp111.535.843.866 berhasil diungkap.
"Ini sebagai upaya memiskinkan para bandar agar tidak dapat kembali melakukan bisnis gelap narkotika," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.