TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Anas Urbaningrum akan ditahan penyidiknya.
Sebab, kata dia, penahanan tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lain itu ada di bawah wewenang penyidik KPK.
Kendati demikian, Adnan membantah pihaknya kesulitan untuk menahan Anas. Sebab, saat ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah menjadi tersangka.
"Sebenarnya aku heran, yang susah itu menetapkan dia (Anas) sebagai tersangka, kalau soal nahan itu kan teknis. Yang susah itu pada saat (menetapkan) dia sebagai tersangka," kata Adnan di Jakarta, Senin (28/10/2013).
Sayangnya, Adnan tak bersedia mengurai alasan pihaknya kesulitan menetapkan Anas sebagai tersangka saat itu.