TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam pertemuannya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif Tjitjip Soetardjo di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat membahas mengenai zonasi kelautan.
"Kami harus mengatur dan mengadakan zonasi, atau tata ruang kalau di darat," ujar Tjitjip usai bertemu Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi, Senin (28/10/2013).
Tjitjip mengatakan, perlunya melakukan zonasi di perairan Jakarta dalam rangka merealisasikan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kita ada 300 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang punya itu. Dengan zonasi kami baru bisa mengetahui yang mana nanti untuk industri, perikanan, sehingga tata ruang di laut akan tertata dengan baik," ucap Tjitjip.
Selain itu, Tjitjip menjelaskan zonasi di perairan Jakarta juga berhubungan erat dengan langkah pemerintah pusat maupun DKI membangun reklamasi pantai dan tanggul raksasa atau Giant Sea Wall.
"Karena Perpresnya baru keluar Desember 2012, sekarang yang sudah ada di depan teluk Jakarta ini dengan reklamasi sudah diberi izin oleh gubernur, sehingga pada waktu Perpres belum ada, tapi UU sudah ada," ujar Tjitjip.