TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Sebab menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi lembaganya menduga sebagian harta Akil berasal dari tindak pidana korupsi.
"Ada beberapa yang diduga dari tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Johan belum bersedia merincikan harta Akil dari tindak pidana korupsi apa saja. Yang pasti, terang Johan, lembaganya sudah mengantongi bukti-bukti pencucian uang Akil Mochtar.
"(Harta) Ini tidak sesuai dengan profiling (penghasilan), kita menduga (dia lakukan TPPU). Nanti ada di pengadilan tempatnya (membuktikannya)," imbuhnya.
Saat ini, kata Johan, KPK sedang intens menelusuri aset Akil Mochtar. Bila diperlukan dalam penyidikan, maka akan dilakukan penyitaan.