News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK: Wawan Tak Bisa Dijerat Pencucian Uang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (21/10/2013). Wawan yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemili Kada Lebak Banten, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan tampaknya bisa sedikit lega. Sebab, dirinya dinyatakan tak bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suami Airin Racmy Diany itu itu lolos dari UU TPPU karena jabatannya sebagai pihak swasta.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada wartawan, Senin (28/10/2013).

Adnan beralasan tak bisa dijeratnya Wawan, lantaran yang bersangkutan pada kasus Lebak, Banten disangkakan sebagai pemberi suap. Berbeda dengan sangkaan terhadap terdakwa Ahmad Fathanah.

Sebab, Fathanah yang notabenenya swasta dijerat karena pokok perkaranya menerima uang suap terkait peningkatan kouta impor daging di Kementan.

"Kan dia (Wawan) swasta, swasta kan ga bisa itu (TPPU). Dia (Wawan) kan menyuap, kalau Fathanah yang menerima, apa ia kaya Fathanah," kata Adnan.

Meski demikian, Adnan memastikan pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan Wawan dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.

"Kita sedang dalami itu. Itu didalami. Sekarang kan dia penyuap, yang itu lagi didalamin, proyek-proyek itu lagi didalami," kata Adnan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini