TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Syahrul Rahman, pegawai E-Zegna Butik di Plaza Senayan mengungkapkan bahwa terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq pernah membelian dua buah jas dan tujuh kemeja senilai Rp 165 juta di tokonya. Namun, Jas dan kemeja itu tak dibayar oleh Luthfi melainkan seorang pengusaha bernama Yudi Setiawan.
"(Yang membayar) Pak Yudi Setiawan," kata Syahrul saat bersaksi untuk Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Syahrul mengetahuinya, karena dia yang yang mengurus transaksinya. Kebetulan, terang Syarul, saat membeli, Luthfi datang bersama Yudi dan Fathanah.
Syahrul menjelaskan pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit dan uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara dengan Rp 150 juta.
Namun ia menampik Fathanah ikut memesan jas maupun kemeja dari butiknya. "Rp15 juta dengan kartu kredit dan Rp 150 juta dengan uang cash dolar (Singapura)," ujarnya.
Mendengar kesaksiannya, hakim merasa heran. Sebab, harga dua pasang jas dan tujuh kemeja bisa mencapai harga ratusan juta. Kepada hakim, Syahruh menuturkan jas dan kemeja itu bukan produk dalam negeri. Sehingga harganya sangat mahal.
"(Produk) Italia," tegasnya.