TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer mengaku baru tahu dari media bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami baru tahu dari media," kata Tamsil berbincang dengan wartawan, Selasa (29/10/2013).
Dia begitu kecewa KPK melakukan langkah tersebut. Sebab, terang Tamsil, sejauh ini, KPK masih memproses hukum dugaan suapnya. Meski begitu, dia menuturkan akan menghormati jalannya proses hukum.
"Kami menghormati proses hukum. Tapi Kami kan gak tahu KPK kenapa lakukan ini. Bukti-bukti apa yang dimiliki KPK. Cuma kan kami gak tahu KPK punya bukti apa. Kami ga punya bukti apa pun. Yang jelas kita hormatilah proses hukum ini," ujarnya.
Saat ditanya, apakah Akil sudah mengetahui bahwa KPK juga menjeratnya dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tamsil mengaku belum.
"Pak Akil belum tahu," tegas dia.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilbub Gunung Mas Kalimantan Tengah, Lebak Banten serta Pilkada daerah lain. Setelah ditelusuri hartanya, terkuak adanya bukti-bukti yang ditemukan penyidik, bahwa Akil melakukan pencucian uang.