News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Ancaman Jika Abaikan Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jejeran bus yang membawa ribuan buruh di Istana terpakir di dalam komplek Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013). Mereka menuntut dicabutnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang upah minimum serta menolak sistem kerja alih daya atau outsourcing. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM - Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR-RI meminta jajaran Direksi BUMN untuk menjalankan rekomendasi yang telah diputuskan Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI pada rapat pleno 22 Oktober lalu. Demikian keterangan pers yang diterima redaksi Tribunnews.com.

“Direksi BUMN harus tahu makna keputusan politik. Intinya, Direksi BUMN jangan melawan keputusan tersebut,” ujar anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di Gedung DPR-RI, Selasa (29/10/2013).

Poempida berpandangan, Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu keputusan politik. Tanpa ada keputusan politik, tidak akan ada Negara Republik Indonesia ini. Ditegaskan Poempida, Konstitusi dan UU adalah produk dari keputusan politik. “Jadi BUMN pun tercipta karena keputusan politik,” katanya singkat.

Politisi Partai Golkar ini menilai, dalam proses/keputusan politik, memang ada dua cara menyikapinya, sejalan atau melawan. Yang sejalan dan melawan akan bisa salah satu diuntungkan tergantung situasi dan kondisi politik.

Lebih lanjut Poempida mengatakan, mengingat semakin kuatnya gerakan buruh dan semangat demokrasi di Indonesia, yang berpikiran cerdas harus sadar untuk tidak melawan  keinginan rakyat banyak. Atau, kalau melawan harus sangat paham dengan konsekuensi yang dihadapi.

“Bisa saja kemudian Direksi BUMN ini tidak menghiraukan hasil Panja Outsourcing BUMN, tapi jangan kemudian menyesal di kemudian hari,” tegasnya.
 
Sementara itu, Ketua Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning  menegaskan, Menteri Negara BUMN wajib memberikan sanksi kepada Direksi perusahaan yang mengabaikan rekomendasi ini. Ia juga mendesak agar Menneg BUMN untuk melaksanakan rekomendasi ini 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan.

"Jika Direksi tak menjalankan rekomendasi ini, Komisi IX merekomendasikan agar memecat Direksi perusahaan BUMN tersebut," katanya.

Selama ini, lanjut Ribka, praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN terjadi karena minimnya peran pemerintah dalam pengawasan. Karena itu, penyelewengan norma hukum sering terjadi dan dilakukan oleh manajemen perusahaan BUMN itu sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini