Petani Minta Kemenkes Akomodir Masukan Elemen Pertembakauan
APTI terus berupaya untuk menyuarakan penolakan terhadap RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) terus berupaya menyampaikan suara penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta aturan acuannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Salah satu upaya penolakan yang dilakukan adalah ikut menyampaikan masukan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Suara penolakan disampaikan dari berbagai sentra-sentra tembakau di Indonesia salah satunya adalah dari petani tembakau Aceh.
“Kami tegas menolak karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia,” ujar Ketua DPD APTI Aceh Tengah, Hasiun dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Hasiun mengatakan, para petani tembakau di Aceh selama ini tidak pernah dilibatkan pemerintah dalam pembuatan regulasi yang berdampak pada mereka.
Untuk itu, para petani tembakau di Aceh menolak secara tegas pengaturan pasal-pasal pertembakauan di PP 28/2024 yang telah disahkan Juli lalu dan RPMK yang saat ini sedang didorong Kemenkes untuk segera disahkan bulan ini.
"Peraturan yang dibuat tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan, makanya ketika aturannya muncul, justru tidak sinkron,” sebutnya.
Padahal bagi masyarakat Aceh, lanjut Hasiun, menanam tembakau telah dilakukan secara turun temurun.
Hampir seluruh masyarakat di Aceh memiliki kemampuan dalam mengolah tanaman tembakau.
Aceh memiliki lahan pertanian yang luas dan sangat cocok untuk pembudidayaan tembakau.
Tembakau Aceh terkenal dengan keunikan cita rasanya yang mencakup 25 dari 75 jenis tembakau di dunia.
Senada dengan Hasiun, Ketua DPC APTI Pemakesan, Samukrah menuturkan bersama perwakilan petani di 13 kecamatan, mereka beramai-ramai telah berpartisipasi memberikan suara penolakan atas RPMK di website Partipasi Sehat.
“Sudah sangat jelas pasal-pasal pertembakauan di PP No 28 tahun 2024 dan penyusunan RPMK mengancam dan mematikan Industri Hasil Tembakau khususnya di Madura. Madura merupakan sentra terbesar untuk perkebunan tembakau. Kami terdzolimi dengan pasal-pasal Pertembakauan di PP dan RPMK yang mau menghilangan mata pencaharian kami,” seru Samukrah.
Ia meminta agar Kemenkes dapat melaksanakan ulang public hearing dengan melibatkan keterwakilan petani tembakau yang berimbang dalam pembahasan aturan terkait pasal-pasal pertembakauan.