News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Ketebalan Berkas Perkara Tersangka Hambalang Hampir 1 Meter

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar selesai dipriksa dan mulai menjalani penahann 20 hari kedepan di Rumahan Tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi,Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013). Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda Deddy Kusdinar pertama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang di tahan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketebalan berkas perkara Deddy Kusdinar, tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang diungkapkan hampir mencapai satu meter.

Berkas yang diterima tim pengacara Deddy ini akan menjadi bahan persidangan yang dijadwalkan sekitar awal November 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Iya (tingginya hampir satu meter), itu berkas perkara, bukan berkas dakwaan," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkatnya, Selasa (29/10/2013).

Kendati demikian, berkas perkara Deddy ini masih belum mengalahkan tingginya berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. Berkas perkara Irjen Djoko ketika itu mencapai 1,2 meter.

Adapun berkas dakwaan jaksa, kata Rudy, tebalnya hanya seratusan halaman. "Kalau dakwaan enggak tebal, hanya seratusan halaman. Seratusan ya, bukan ratusan," ujarnya.

Rudy selaku pengacara mengaku telah membaca salinan surat dakwaan kliennya yang disusun tim jaksa KPK. Menurut Rudy, dalam surat dakwaan itu kliennya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.

Sebelumnya KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.

Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini