TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketebalan berkas perkara Deddy Kusdinar, tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang diungkapkan hampir mencapai satu meter.
Berkas yang diterima tim pengacara Deddy ini akan menjadi bahan persidangan yang dijadwalkan sekitar awal November 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Iya (tingginya hampir satu meter), itu berkas perkara, bukan berkas dakwaan," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkatnya, Selasa (29/10/2013).
Kendati demikian, berkas perkara Deddy ini masih belum mengalahkan tingginya berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. Berkas perkara Irjen Djoko ketika itu mencapai 1,2 meter.
Adapun berkas dakwaan jaksa, kata Rudy, tebalnya hanya seratusan halaman. "Kalau dakwaan enggak tebal, hanya seratusan halaman. Seratusan ya, bukan ratusan," ujarnya.
Rudy selaku pengacara mengaku telah membaca salinan surat dakwaan kliennya yang disusun tim jaksa KPK. Menurut Rudy, dalam surat dakwaan itu kliennya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.
Sebelumnya KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.
Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.