News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Istri Nazaruddin Diperiksa KPK untuk Tersangka Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Neneng divonis 6 tahun penjara dengan denda 300 juta Rupiah, subsider kurungan 6 bulan, dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara 800 juta Rupiah atau kurungan 1 tahun. Namun Neneng tidak dapat melanjutkan jalannya persidangan dengan alasan sakit. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terpidana kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, Rabu (30/10/2013).

Istri terpidana Muhammad Nazaruddin itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan Hambalang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersama Neneng, KPK juga memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rinto Subekti. "Dia juga saksi AU," imbuhnya.

Selain mereka, ada juga Taufik Aria yang merupakan Kepala Divisi EPC PT PP, yang juga menjadi saksi buat Anas Urbaningrum. Taufik sendiri diketahui sebagai mantan Kavab B Divisi III PT PP.

Adapun PT PP merupakan satu di antara perusahaan konstruksi pelat merah yang sempat ikut tender lelang proyek Hambalang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini