News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Jika Terbukti Sebagai Pengguna, Akil Jalani Rehab Empat Tahun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terancam hukuman empat tahun jika terbukti mengonsumsi ganja yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangannya.

Sumirat Dwiyanto, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), mengatakan jika hasil penyelidikan menyatakan Akil sebagai pengguna, maka Akil bisa dijerat pasal 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman empat tahun penjara atau menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Namun kita masih melakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan UU. Dekriminalisasi juga bisa diberikan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu murni, nanti hasil dari rekomendasi dokter bisa dilaksanakan rehabilitasi," kata Sumirat, Rabu (30/10/2013).

Sumirat menyatakan, BNN tidak akan berhenti pada pemeriksaan terhadap Akil. Sebagai lembaga negara yang menangani permasalahan narkoba, BNN akan mengusut tuntas kasus narkoba yang ditemukan di ruang kerja Akil ini hingga kepada sindikat dan pemasok narkoba tersebut.

Sumirat menjelaskan, sesuai dengan jumlah barang bukti yang ada di ruangan Akil Mochtar tersebut, jika mengacu pada surat edaran MA yang selama ini menjadi patokan apakah seseorang sebagai pengguna atau bukan, BNN akan melakukan langkah hukum.

"Oleh karena itu, langkah ke depan BNN akan melakukan penyelidikan terhadap Pak AM, yaitu melalui tim dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nanti akan dibentuk tim dokter tersendiri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini