TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi.
Perpanjangan itu terkait status tersangka Edi dalam kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono memuluskan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Masa penahanan ES (Edi Siswadi) diperpanjang 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Edi Siswadi sendiri kembali diperiksa Rabu. Namun dia enggan berkomentar saat ditemui wartawan baik sebelum maupun sesudah menjalani pemeriksaan. Edi Siswadi saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka Senin, 1 Juli 2013 setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan Edi dalam kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung. Edi ditetapkan tersangka bersamaan dengan penetapan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada terkait kasus serupa.
Dalam kasus ini sendiri, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Keempat tersangka saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan.