News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Pengacara: Akil tak Merokok, Apalagi Pakai Ganja

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, membantah memiliki dan menggunakan ganja dan pil narkoba menyusul temuan penyidik KPK di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum Akil, mengaku sudah mengenal dan berteman dengan Akil selama puluhan tahun atau sejak sama-sama berprofesi sebagai pengacara.

Setahu Tamsil, rekan sekaligus kliennya itu sudah berhenti merokok sejak 2,5 tahun lalu. Dan hal itu pun pernah diakui pihak MK beberapa saat setelah penangkapan Akil Mochtar dan temuan narkoba di ruang kerjanya.

Karena itu, Tamsil menyangsikan Akil sebagai pengguna ganja. "Kalau ganja 'kan makainya dihisap. Nah, Pak Akil sudah berhenti merokok sejak 2,5 tahun lalu. Minuman alkohol setahu saya juga enggak," katanya, Rabu (30/10/2013).

Karena itu pula, Tamsil menilai ada kejanggalan dengan hasil uji lab DNA pihak BNN yang menyatakan ada DNA dari Akil yang tertinggal di lintingan ganja bekas pakai hasil temuan penyidik KPK di ruang kerjanya.

"Pak Akil tidak merokok, tidak minum minuman alhokol, dan hasil pemeriksaan urine dan rambut dinyatakan negatif narkoba, kok sekarang dibilang ada DNA Pak Akil di barang itu. Ini jadi sangat aneh sekali, jadi tanda tanya besar," ujarnya.

Setahu Tamsil, Akil tak pernah mengonsumsi narkoba sebagai 'pelarian' saat tengah depresi. "Dan dia pun sangat yakin tidak melakukan itu," jelasnya.

KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam pengembangan penyidikan, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang dan harta Akil dan keluarganya.

Saat menggeledah ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar, penyidik KPK menemukan empat linting ganja dengan satu linting ganja bekas pakai dan dua pil narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini