TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya Badan Nasional Narkotika (BNN) mengusut tuntas temuan narkotika jenis ganja dan pil sabu-sabu yang didapat dari ruangan kerja Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Namun KPK menyatakan tidak akan mencampuri langkah BNN dalam menangani kasus tersebut.
"Kami dukung apapun langkah BNN. Kasus Pak AM (Akil Mochtar) kan berbeda dengan yang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis Rabu (30/10/2013).
Pernyataan Johan itu disampaikan menanggapi BNN yang menyatakan DNA (Deoxyribo Nukleid Acid) pada salah satu linting ganja yang di ruang kerja Akil identik dengan DNA mantan legislator dari Parta Golkar itu.
Johan menjelaskan, KPK sejak awal memang menyerahkan sepenuhnya penyelidikan temuan ganja dan pil shabu-shabu itu kepada BNN. Kendati ganja dan pil shabu itu ditemukan KPK saat menggeledah ruangan kerja Akil di Gedung MK, Jakarta Pusat terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah menjerat Akil sebagai tersangka.
"Sejak awal kan kita serahkan sepenuhnya ke MK dari MK diserahkan ke BNN," tegas Johan.
Edwin Firdaus