News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA: Siapapun Pengawas MK Harus Ahli Hukum Tata Negara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara harus mendapat pengawasan. Pengawasan tersebut bisa berasal dari internal MK atau dari luar MK.

Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan HAM MA, mengatakan jikan pun pengawasan MK dilakukan Komisi Yudisial (KY), Ridwan mengatakan orang-orang yang dipilih KY sebagai pengawas harus menguasai tata usaha negara.

"Kalau memang mau diawasi KY tentunya KY harus ada orang-orang yang mengerti perutnya sebuah Mahkamah Konstitusi, mengerti bagaimana perkara-perkara tata negara, Pemilu, Pilkada. Saya kira itu jadi bagian pentin," ujar Ridwan di MA, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Ridwan menekankan akan menjadi bias jika pengawas MK ternyata bukan orang yang ahli dalam tata negara. Ridwan pun mencontohkan dengan pers yang menjadi tempat penyelesaian pers harus diisi oleh yang pernah dan mengerti jurnalisme.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mensahkan Dewan Etik yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Pembentukan Dewan Etik tersebut sebenanrya mirip dengan Majelis Kehormatan yang tertulis dalam Perppu MK yang melibatkan Komisi Yudisial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini