TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat menjadi ketua dan hakim konstitusi, Akil Mochtar ternyata lebih banyak mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dari Kalimantan, ketimbang panel hakim lainnya.
Hal tersebut tertulis dalam keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar.
Mahkamah menerima 141 PHPU yang masuk, dan dibagi merata ke dalam tiga panel, oleh panitera Kasianur Sidauruk.
Namun, menurut kesaksian Kasianur, Akil mengadili lebih banyak perkara bersama panelnya, dengan alasan merasa bertanggung jawab untuk memerioritaskan penyelesaiakan perkara di MK.
"Saksi (Kasianur) menerangkan bahwa hakim terlapor (Akil) menangani hampir semua PHPU kepala daerah di daerah Kalimantan," ungkap Abbas Said, anggota MKMK, saat membacakan keterangan saksi di MK, Jumat (1/11/2013).
Ketua MKMK Harjono mengatakan, sebagai ketua, Akil memang berwenang mengubah panel hakim dalam penanganan PHPU.
"Misalnya, dia sudah sidang empat kali, kami baru dua kali, dan (perkara yang membagi) Pak Akil. Panitera punya daftar dan dibagi sama rata, dan itu diubah sama Pak Akil," papar Harjono yang juga hakim senior di MK. (*)