News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Mahfud MD Akui Ada Keganjilan dalam Pilgub Bali

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadir dalam diskusi mengenai permasalahan bangsa bersama tokoh-tokoh nasional lainnya pada acara Forum Diskusi Indonesia Baru Indonesia Satu di Studio Orange Kompas TV, Jakarta, Rabu (30/10/2013). Acara yang digelar dalam rangka menyongsong Pemilu 2014 tersebut ditayangkan secara live oleh Kompas TV. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD Initiative (MMD) menerima laporan telah terjadi pelanggaran pidana atau dugaan suap dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bali di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Mahhfud MD, Direktur Utama MMD Initiative, mengatakan telah memeriksa laporan tersebut dan akan mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu temuan PDI Perjuangan dan dilapor ke KPK. Jadi PDIP menemukan indikasi pelanggaran pidana penyuapan di kasus Pilgub bali. Itu yang menemukan PDI P kemudian mereka sudah antar sendiri ke KPK. Lalu substansinya diantar ke saya, dilaporkan ke posko saya bahwa ada isi yang tidak benar menurut mereka," ujar Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Menurut Mahfud, setelah mempelajari laporan PDI Perjuangan tersebut, mereka menemukan keanehan dalam putusan tersebut.

"Ternyata hakim mengizinkan pemilihan diwakili oleh keluarganya di 138 TPS (tempat pemungutan suara). Di satu TPS itu anda bayangkan 300 - 600 orang padahal kalau dikali 138 berapa ribu itu. Padahal selisih suaranya 996. Itu agak aneh bagi mereka. Saya tidak akan menilai biar MK saja," ungkap mantan Ketua MK itu.

Sementara adanya dugaan suap terhadap hakim, Mahfud mengaku menyerahkannya kepada KPK.

Seperti diketahui, dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Bali menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Pemohon, yakni pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) terkait jumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan I Made Mangku Pastika-Krtut Sudikerta (Pastikerta) tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar.

Mahkamah berpendapat bahwa pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan cara diwakilkan sudah dilakukan sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden serta Pemilukada Kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan, sehingga dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini