News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Konflik KPU dan Kemendagri Bikin Angka Golput Meningkat

Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah) memimpin rapat Pleno untuk mengumumkan dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu(23/10/2013). Rapat pleno terbuka yang di ikuti oleh anggota DPR, Partai Politik perserta Pemilu, Bawaslu, Pemantau Pemilu, KPU daerah dan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan Pemilu 2014 ini mengesahkan DPT walau banyak kritikan dengan data yang dimilikinya. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Masyarakat Pemantau Pemilu, Agus Sudibyo, menilai, konflik Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri menyoal daftar pemilih tak ber-NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan meruntuhkan legitimasi pemilu itu sendiri.  

"Konflik KPU dan Kemendagri sudah lama. Kita semua tersandera dan memberi dampak sangat serius. Dampak vulgarnya silang pendapat KPU dan Kemendagri bersifat delegitimatif terhadap pemilu," ujar Agus dalam press gathering di Cisarua, Bogor, Minggu (3/11/2013).

Menurut Agus, jika terus berlanjut, moral publik pun akan turun, dan dengan sendirinya mengurangi kepercayaan untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung Pemilu 2014. Karena mereka semakin yakin buat apa memilih selama proses pemilunya penuh konflik.

Ketika moral publik ikut menurun menyikapi konflik penyelenggara pemilu dan pemerintah, efek turunannya angka pemilih golongan putih, atau tidak menggunakan hak pilihnya semakin meningkat, dan mengulang masalah sebelumnya.

"Meningkatnya angka golput dengan alasan mereka tidak bisa berpartisipasi selama tidak terdaftar sebagai pemilih. Ditambah, wacana media dalam dua minggu lebih menyoroti dimensi konflik Kemendagri dan KPU, bukan DPT itu sendiri," tambahnya.

Saat ini ada 10.4 juta pemilih belum memiliki NIK. KPU meminta Kemendagri memberikan NIK karena mereka berhak jadi pemilih. Sebaliknya, Kemendagri tidak bisa memberikan NIK karena harus memvalidasi bahwa mereka betul ada sampai penetapan DPT yang rencananya 4 November 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini