TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bangunan gedung di Indonesia mulai tahun 2015 harus memenuhi regulasi standar untuk memenuhi amanat UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, Guratno Hartono, regulasi standar tersebut meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Ia menjelaskan standar bangunan gedung itu menjadi payung hukum yang jelas bagi bangunan gedung yang ada di seluruh Indonesia baik tingkat provinsi, sampai kabupaten/kota.
"Setiap daerah wajib meneruskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. PP itu diteruskan melalui Perda. Penyelenggaraan bangunan gedung di daerah menjadi jelas dengan payung hukum ini," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP disebutkan bahwa persyaratan terkait kehandalan bangunan gedung itu wajib dipenuhi untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pengguna bangunan gedung dalam melakukan aktivitas didalamnya.
Karena itu sejak 2002 telah dilakukan kampanye dan percepatan penyelesaian Perda bangunan gedung di Indonesia. Menurutnya dalam kurun waktu dua tahun terakhir, penetapan Perda bangunan gedung di daerah mengalami percepatan.
Misalnya pada akhir 2011, baru 73 kabupaten/kota yang memiliki Perda tersebut, maka tahun 2012 meningkat menjadi 125 atau 25 persen. Sedangkan pertengahan 2013 menjadi 135 daerah atau 27 persen, dan hingga akhir 2013 diperkirakan menjadi 182 atau 36 persen.
"Targetnya hingga akhir 2015, seluruh kabupaten/kota, sekitar 400 lebih kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki Perda bangunan gedung," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam rangka upaya percepatan tersebut, pihaknya akan memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan dikelola oleh Satuan Kerja Non Vertikal Penataan Bangunan dan Lingkungan di tingkat provinsi.