News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Ketua Komisi II DPR: DPT Diundur Lagi, Pemilu Bisa Terganggu

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa (kanan), menyampaikan laporannya dalam sidang paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012). Paripurna akhirnya mengesahkan terbentuknya 5 daerah otonom baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengakui masih banyak permasalahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2014. Namun untuk permasalahan tersebut tidak perlu ditunda lagi penetapannya.

"Masih banyak yang harus diselesaikan namun pekerjaannya, penanganannya, penyelesaiannya tidak perlu sampai harus ditunda," kata Agun ketika dikonfirmasi, Senin (4/1/2013).

Sebab, kata Agun, bila DPT ditunda lagi maka dapat mengganggu tahapan-tahapan pemilu selanjutnya. Ia mencontohkan tahapan yang terganggu untuk pengadaan logistik pemilu.

"Pengadaan logistik pemilu ini kan tidak mungkin tanpa proses tender, proses lelang dan lain sebagainya," ujar Politisi Golkar itu.

Agun mengatakan hingga kini masih menilai positif untuk kesuksesan pemilu 2014 tanpa kepentingan apapun.

"Untuk kepentingan merah putih dan kepentingan indonesia raya dan kepentingan pemilu yang bermartabat," ujarnya.

Agun meminta semua pihak agar menghadapi permasalahan itu dengan sikap tenang, tidak panik dan tidak galau.

"Oleh karena itu, tahapan pemilu tidak perlu diganggu, tapi ketidak beresan DPT harus dikerjakan," ujarnya.

Menurut Agung adapula permasalahan di bidang pengawasan. Hasil temuan-temuan Bawaslu, ujar Agun, ada daftar pemilih yang belum memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat 2

"Di luar DPT tambahan ada lagi DPT khusus, bahkan pada hari H nya pun. Kalau seseorang itu datang 1 x 24 jam, belum juga memiliki surat suara, asal dia memiliki identitas yang jelas itu kan masih bisa dibuka kemungkinan untuk mendapatkan hak nya," katanya.

Untuk itu, Agun meminta penetapan DPT tidak perlu ditunda karena ada tahapan-tahapan berikutnya yang masih bisa menyempurnakan sampai dengan hari pemilihan.

"Ini kan masih panjang tapi tahapannya terganggu. Intinya, penetapan DPT tetap dilakukan hari ini dan perbaikan pun terus berjalan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini