TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilbub Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, hari ini Wawan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Ketua non aktif MK, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/11/2013).
Hari ini, istri Wawan yakni Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany juga kembali menyambangi KPK. Airin datang untuk menjenguk Wawan di Rutan KPK.
Seperti biasanya, Airin irit komentar kepada wartawan. Dia tak menjawab berbagai konfirmasi terkait kasus yang membelit Wawan. Dia hanya menjawab ketika ditanya kesehatannya.
"Alhamdulillah," ujar Airin tersenyum. Setelah mendaftar, dia bergegas menuju Rutan KPK.
Kedatangan Airin sudah lebih dari lima kali ke kantor KPK. Dia selalu datang di jam besuk Rutan KPK, yakni Senin dan Kamis.
Selain Wawan, KPK juga berencana kembali memeriksa suami Akil Mochtar, Ratu Rita. Pemilik CV RS itu juga dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Edwin Firdaus