News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KY Harap Hamdan Zoelva Bisa Lurus

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kiri) dan Wakil Ketua baru MK, Arief Hidayat berfoto usai acara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua baru MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Pemilihan dilakukan untuk menggantikan Ketua MK sebelumnya, Akil Mochtar yang ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat suap sengketa Pilkada. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Komisi Yudisial (KY) berharap Hamdan Zoelva bisa membawa kembali Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan arahnya.

Hamdan terpilih menjadi ketua MK dalam pemilihan ketua pengganti Akil Mochtar yang dilaksanakan Jumat, pekan lalu. Hamdan akan menambah deretan ketua MK dari partai politik.

"Ketua MK sebelumnya orang politik, Pak Mahfud MD orang politik tapi lurus, nah Pak Akil orang politik tapi tidak lurus. Semoga saja Pak Hamdan lurus juga," kata Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Menurut Taufiq, tidak ada masalah dengan latar belakang Hamdan yang berasal dari partai politik. Menurutnya, sistem demokrasi memang tidak bisa dilepaskan dengan politik.

Taufiq menambahkan,  dengan terpilihnya Hamdan juga bisa bersinergi dengan lembaga Negara lain khususnya yang terlibat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24/2003 tentang MK.

"Saya pribadi mengucapkan selamat atas terpilihnya Hamdan. Dengan harapan bisa bersinergi dengan lembaga negara lain. Dan jika lembaga negara lain mau menjalankan putusan-putusan MK, maka sudah semestinya MK pun menghargai dan mau menjalankan putusan politik hukum yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembentuk seperti produk Perppu No 1/2013," kata dia.

Sebelumnya, MK menggelar pemilihan ketua untuk menggantikan Akil Mochtar yang kini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini