News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Majelis Beberkan Peran Luthfi dalam Amar Putusan Fathanah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Ahmad Fathanah pada sidang sebelumnya dituntut 17 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasusnya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membeberkan peran mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dijelaskan dalam amar putusah terdakwa Ahmad Fathanah, Setelah mendapat janji akan mendapat dana Rp 40 miliar, Luthfi langsung tergerak untuk membanti PT Indoguna Utama mendapat tambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.

Pertimbangan Hukum ini dibacakan hakim anggota Joko Subagyo dalam sidang vonis kolega Luthfi, Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Lebih jauh, dipaparkan, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman mengaku siap memberikan fee Rp 5 ribu per Kilogram jika sanggup meloloskan permintaan impor perusahaannya sebanyak 8 ribu ton. Maka total yang akan diterima Luthfi adalah Rp 40 miliar.

Bahkan Luthfi sendiri yang berinisiatif menambah jatah PT Indoguna menjadi 10 ribu ton. Alhasil nanti dana yang bakal didapat Luthfi melonjak menjadi Rp 50 miliar.

"Setelah adanya janji pemberian Rp 5 ribu/kg untuk perolehan tambahan kuota 8 ribu ton hingga seluruhnya dijanjikan Rp 40 miliar, Luthfi mulai bergerak," kata Joko.

Luthfi kemudian memfasilitasi pertemuan Maria dengan Mentan Suswono di Medan. Bahkan Luthfi rela kamarnya dijadikan ruang pertemuan itu.

"Bahkan Luthfi mendatangkan Suswono ke tempat kamarnya menginap yaitu suite room Hotel Aryaduta Medan," kata Joko.

Dengan fakta persidangan itu, majelis berkeyakinan PT Indoguna telah menjanjikan fee Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Dan janji itu menjadi mendorong Luthfi untuk membantu PT Indoguna mendapat rekomendasi kuota impor.

Menurut majelis, apa yang dilakukan Luthfi sesungguhnya bukan urusan Luthfi yang juga menjabat anggota DPR. Terlebih lagi Luthfi hendak mengubah sebuah kebijakan instansi pemerintah.

"Karena Maria tahu Luthfi adalah Presiden PKS dan Mentan adalah kader PKS yang duduk di Dewan Syuro PKS," kata Joko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini