News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Harta Kekayaan Ahmad Fathanah yang Dirampas Negara

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Fathanah.

Sebelumnya diberitakan, Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Fathanah dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama penyelenggara mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq.

Uang itu diterima dari Direktur PT Indoguna Utama untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua. Hakim menyatakan dia terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu hakim membebaskan Fathanah dari dakwaan ketiga yakni menerima sejumlah uang terkait pencucian uang sebesar Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011 sampai 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini