TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menelisik aliran dana dari Akil, tersangka suap, gratifikasi dan pencucian uang di balik skandal peradilan sengketa Pilkada, menemukan transfer ke penyanyi dangdut KDI 3, Rya Fitria (Rya KDI) sekitar Rp 900 juta.
Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, temuan PPATK itu bukan informasi penting dan usang. Alasannya, transfer uang itu berlangsung enam tahun silam, tepatnya saat Akil mencalonkan diri sebagai Cagub Kalimantan Barat. Uang yang ditransfer ke Rya KDI, merupakan fee dari jasa menyanyi di sejumlah daerah saat Akil menggelar kampanye.
AdapunĀ Rya KDI mengakui menerima uang ratusan juta itu.
"Saya mengenal beliau, karena menyanyi. Beliau undang saya, juga temannya," aku penyanyi asal Bandung itu.
Akil selalu melunasi jasa Rya, sehari sebelum manggung. Sekali tampil nyanyi, Rya KDI dibayar Rp 7,5 juta sampai Rp 15 juta melalui transfer rekening.
"Kalau Pak Akil nyuruh saya nyanyi, nggak pakai ketemu langsung. Saya minta sehari sebelum nyanyi dilunasi. Kan nggak mungkin saya berangkat tanpa transportasi. Bayarannya ada yang Rp 7,5 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta," jelasnya.
Aliran dana ke Rya KDI ini berbeda dari dugaan penyamaran aliran dana saat Akil menerima uang dari parapihak berperkara dalam sengketa Pilkada di MK. Dananya mengalir melalui rekening CV Ratu Samangat, perusahaan yang dikendalikan istri dan anak Akil.
Rya mengakui, Akil sering memberi job menyanyi. "Transaksi dari rekening Pak Akil hanya karena saya menyanyi. Lebaran kemarin saya juga jual kue ke Pak Akil. Saya pernah datang ke MK. Uang jualan kue Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta juga ditransfer," bebernya.
Kendati begitu, Rya KDI menyangkap menjalin hubungan asmara dengan mantan politikus Golkar itu. "Saya sudah punya suami, waktu nikah Pak Akil datang. Jadi, tak benar kalau ada hubungan khusus dengan beliau," tegas Rya. TRIBUNNEWS/FERDINAND/EDWIN/ACOZ