TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Adapun tersangka baru tersebut yakni Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
"MS (Machfud Soroso) dari PT Dutasari Citralaras ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Machfud diketahui sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan.
Machfud yang mengaku sebagai orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang.
Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Machfud mengakui PT Dutasari menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus Hambalang. Selain Anas, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.