News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Machfud Suroso Diduga Markup Proyek Hambalang Senilai Rp 463 M

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan sarana dan prasana olahraga di Hambalang.

Machfud diduga melakukan mark up dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar.

"Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Menurut Johan, Machfud Suroso diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mahfud diketahui sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini