TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan sarana dan prasana olahraga di Hambalang.
Machfud diduga melakukan mark up dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar.
"Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Menurut Johan, Machfud Suroso diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mahfud diketahui sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan.