TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Sefti sesenggukan di Rutan KPK. Ia meratapi vonis 14 tahun penjara suaminya, Ahmad Fathanah sang broker suap kuota impor daging.
Sesuai janjinya, Sefti langsung membesuk suaminya di Rutan KPK pada hari Libur I Muharram, Selasa (5/11). Saat suaminya divonis Pengadilan Tipikor, Senin (3/11), Sefti memilih tidak menghadiri persidangan. Sefti beralasan tidak kuat menyaksikan suaminya menghadapi putusan hakim.
Tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.35 WIB, Sefti didampingi beberapa kerabatnya. Istri keempat Fathanah itu datang dengan mengenakan busana muslim berwarna hijau dengan menggendong bayi hasil pernikahannya dengan Fathanah.
Usai mengisi buku tamu di meja resepsionis, Septi menunggu beberapa saat di lobi kantor KPK.
Sefti sempat geram lantaran petugas keamanan sempat belum mengizinkannya menemui Fathanah. "Istri sendiri masa gak boleh masuk. Kasihan dong, kan bawa anak bayi," kata Septi kepada petugas keamanan yang berjaga.
"Lah, enggak boleh bagaimana? Kemarin saja rombongan kok, se-RT boleh," ketus penyanyi dangdut ini.
Setelah menunggu sekitar 20 menit, akhirnya Sefti diizinkan petugas keamanan untuk menemui suami tercintanya yang mendekam di Rutan bagian basement gedung KPK. Dengan wajah masam, Sefti kemudian masuk ke dalam Rutan untuk menjenguk suaminya.
Hampir satu jam lamanya Sefti menemui Fathanah. Matanya masih sembab saat meninggalkan Rutan KPK. Tangisnya pun pecah saat ditanya hukuman suaminya. "Keberatannya karena begitu berat buat kami, 14 tahun kan bukan waktu yang singkat," ujar Sefti sambil terisak.
Sefti juga mengaku belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi vonis suaminya, termasuk kemungkinan melakukan upaya banding.
Sefti pun mengaku pasrah. "Ya sudahlah saya pasrah saja mau gimana lagi. Enggak tahu lagi harus berbuat apa," lanjut Sefti.
Sefti pun minta doakan agar suaminya sabar dan tabah menerima dan menjalani vonisnya. "Ya minta doanya doanya saja," ujar Sefti. Fathanah juga berpesan kepada Sefti agar dirinya sabar dan banyak berdoa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Ahmad Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Fathanah dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1.3 miliar dari PT. Indoguna utama bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq sebagai penyelenggara negara atau anggota DPR Komisi I Fraksi PKS.
Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Fathanah terbukti melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tribunnews/bah/coz)