News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Tuntaskan Kewajiban atas Pemilih yang belum Memiliki NIK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Perludem, Didik Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menuntaskan kewajibannya untuk menuntaskan pemilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Kemendagri harus memikul tanggung jawab dan menuntaskan kewajibannya atas pemilih yang belum memiliki NIK," kata Didik Supriyanto, Ketua Perludem di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Didik menuturkan, penyelenggara pemilu yakni KPU dan jajarannya adalah institusi negara yang diberi mandat untuk melayani pemilih. Menurutnya, penyelenggara pemilu bukan petugas pemutakhir data kependudukan.

"Apalagi harus memutakhirkan NIK warga negara Indonesia," ucapnya.

Mestinya, kata Didik sejak awal KPU hanya fokus pada memastikan terdaftarnya warga negara Indonesia sebagai pemilih dan tidak perlu berurusan dengan masalah NIK.

"Kalau saja data kependudukan yang dimiliki pemerintah mutakhir, akurat, dan sudah menjangkau setiap warga negara Indonesia, masalah yang saat ini dihadapi tentu tak akan terjadi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini