News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Jelang Vonis Harvey Moeis Cs, Hakim Diminta Bijaksana Ambil Keputusan Berdasarkan Fakta Persidangan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis putusan kasus dugaan korupsi PT Timah, Senin (23/12/2024) siang ini. Tim penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah, berharap hakim bijaksana dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis putusan kasus dugaan korupsi PT Timah, Senin (23/12/2024) siang ini.

Tim penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah, berharap hakim bijaksana dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan. 

Baca juga: Isi Pledoi Harvey Moeis, Ingatkan Anak Dirinya Bukan Koruptor, Berterima Kasih ke Sandra Dewi 

Salah satunya soal perbedaan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan yang dihitung Ahli Kehutanan Bambang Hero dengan perhitungan Ahli Geologis Albert Septario Tempessy dan Syahrul. 

Terjadinya perbedaan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan tersebut perlu disikapi secara hati-hati oleh majelis hakim. 

"Pola pikir dan analisa campur aduk ini, apalagi melibatkan berbagai keilmuan sehingga menjadi campur aduk keilmuan yang diperparah dengan penempatan ranah yang salah, yaitu menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan, ini merupakan praktik menegasikan ilmu pengetahuan," kata penasihat hukum terdakwa, Junaedi Saibih, Minggu (22/12/2024).

Junaedi mengungkap, dalam fakta persidangan terhadap kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, Bambang Hero menghitung menggunakan citra satelit resolusi menengah yang masih memiliki ketidaktepatan dan berpotensi menghasilkan citra yang terhalang awan.

Majelis hakim diharapkan dapat menyoroti mekanisme penghitungan kerugian lingkungan yang tidak proper bisa berujung pada kesalahan analisis.  

"Bahwa ahli yang menghitung kerugian lingkungan di lingkungan pertambangan PT Timah tidak memiliki keahlian/keilmuan dalam bidang geologi/pertambangan yang dibutuhkan untuk menginterpretasikan aktivitas kegiatan pertambangan yang terpotret dalam citra satelit," jelasnya.

Baca juga: Manager Keuangan Akui Transfer Uang Puluhan Juta kepada Harvey Moeis Atas Perintah Dirut RBT Suparta

Tim penasihat hukum terdakwa kemudian menyinggung penghitungan ahli atas nama Albert Septario Tempessy dan Syahrul yang menggunakan citra satelit berbayar dengan resolusi tinggi. 

Menurut Junaedi, penghitungan ahli Albert membantah dakwaan yang menyebutkan pertambangan masif pada waktu 2015 sampai 2022. 

Sebab berdasarkan penghitungan itu, seluruh luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah di lokasi IUP PT Timah sudah terjadi sebelum Januari 2015.

"Selain itu, turut terbantahkan pula, luasan area galian tambang yang dihitung oleh Ahli Perlindungan Hutan yang ditunjuk sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Bambang Hero Saharjo," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini