News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Choel Minta Fee 18 Persen dari PT Adhi Karya untuk Andi Mallarangeng

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng disebut pernah meminta fee sebesar 18 persen kepada PT Adhi Karya dari proyek Hambalang. Fee itu diminta Choel diperuntukkan bagi Andi Alifian Mallarangeng.

Hal ini terkuak dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar yang dibacakan tim Jaksa KPK, Kamis (7/11/2013).

Di sebutkan Jaksa Kadek Wiradana, pada pertengahan 2010, Deddy bersama Sesmenpora Wafid Muharam menemui Choel di Restoran Jepang Hotel Grand Hyatt Jakarta. Choel mengatakan Andi belum mendapat apa-apa dari proyek Hambalang.

"Maksud ucapan Choel diperjelas oleh Mohammad Fakhruddin staf khusus Menpora yang menanyakan ke Wafid tentang kesiapan memberi fee sebesar 18 persen untuk pekerjaan pembangunan proyek Hambalang," kata Wiradana.

Menindaklanjuti pembicaraan itu, pertemuan antara Choel dan PT Adhi Karya digelar di ruang kerja Andi. Hadir saat itu Wafid, Deddy, Choel, Fakhruddin dan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman.

Deddy kemudian melakukan pertemuan dengan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus di Plaza Senayan. Tujuannya meminta PT Adhi Karya selaku calon pemenang memberi fee sebesar 18 persen sesuai permintaan Choel.

"Setelah melakukan penghitungan, Teuku Bagus menyepakati permintaan tersebut. Teuku Bagus menyatakan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui Mahfud Suroso," kata Jaksa Kadek.

PT Adhi Karya tahu ada proyek Hambalang berdasarkan informasi dari Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini