TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daryono, sopir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2013).
"Betul, rencananya jam 10," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat dikonformasi wartawan.
Pemeriksaan ini terkait dengan temuan DNA Akil yang identik dengan lintingan ganja yang ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di kantornya.
Sebelumnya, Daryono disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan politisi Partai Golkar itu.
Keberadaanya begitu misterius. Dalam beberapa panggilan sebagai saksi baik di KPK atau pun Majelis Kehormatan Hakim MK, Daryono selalu mangkir. Kedekatannya dengan Akil sejak masih di Kalimantan Barat
hingga Akil menjabat sebagai Ketua MK menjadi penguat, keterangan Daryono merupakan salah satu saksi.
Diberitakan sebelumnya, BNN menyatakan, DNA pada linting ganja yang ditemukan di ruang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) identik dengan DNA Akil Mochtar.
Direktur Narkoba Alami BNN Kombes Pol Slamet Pribadi, menuturkan DNA itu ditemukan di ujung lintingan ganja itu.
"DNA itu ada ditemukan di bagian sini," kata Slamet sambil menunjuk bagian ujung filter rokok sebagai contoh, di gedung BNN, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Lebih lanjut dikatakan Slamet, karena BNN hanya memiliki DNA pembanding milik Akil Mochtar, maka yang ditemukan hanya DNA milik Ketua nonaktif MK itu. Namun, tak menutup kemungkinan ada DNA orang lain dalam lintingan ganja itu bila BNN memiliki pembandingnya.
"DNA ada di setiap tubuh kita, DNA itu ada di dalam inti sel. Apakah pecandu atau pengguna maka akan kita telusuri lebih lanjut," katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat menjelaskan dengan adanya hasil profil yang identik tersebut berarti, Akil pernah bersentuhan dengan barang bukti narkotika tersebut.
Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA), yang menjadi patokan seseorang pengguna atau bukan, BNN akan melakukan asassmen (pemeriksaan lanjutan) terhadap Akil melalui tim dokter sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sumirat melanjutkan, Akil tidak menutup kemungkinan merupakan pengguna narkotika. Oleh karena itu, yang bersangkutan dapat terancam hukuman maksimal 4 tahun, yaitu rehabilitasi.
"Namun kita melakukan langkah-langkah lebih lanjut, dekriminalisasi bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu murni. Hasil rekomendasi dokter itu bisa dilaksanakan rehabilitasi," katanya.