TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap Rp 3 miliar kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu dengan terdakwa Totok Lestoyo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Saksi yang dihadirkan antara lain Siti Hartati Murdaya Poo dan Amran Batalipu.
Mengenakan baju serba putih, Hartati duduk di kursi saksi. Sementara, Amran terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Dalam kesaksiannya, Hartati menjelaskan soal pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Hardaya Inti Plantations di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati kembali mengaku tak tahu asal muasal suap tersebut. Dia mengklaim baru mengetahui adanya praktik kotor yang dilakukan Totok, saat terendus KPK.
"Saya enggak tahu (uang), karena urusan saya kan banyak, pak. Saya bersyukur KPK menangkap anak buah saya. Karena, anak buah saya menghamburkan uang Rp 3 miliar perusahaan," papar Hartati saat bersaksi.
Hartati dan Amran menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Kehadiran Hartati di persidangan Totok, mendapat mengawalan ketat oleh sejumlah bodyguard. Sebagian besar pengunjung sidang disinyalir anak buah Hartati. (*)