Tribunnews.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyebut ada kesalahan mekanisme dibalik fakta bahwa beberapa terpidana korupsi anggota DPR seperti M Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati masih menerima pensiun dari DPR.
"Itu ada kesalahan mekanisme, karena tekanan publik mereka mengajukan surat permintaan berhenti, padahal kasusnya masih berjalan dan belum inkrah, sehingga atas dasar itu Pemerintah membuat keputusan diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun," kata Marzuki ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11/2013).
Sebetulnya, menurut Marzuki, kalau pemberhentian mereka itu atas dasar keputusan pengadilan yang sudah inkrah maka mereka diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak mendapat pensiun.
"Ada solusi seharusnya yang ditempuh, yaitu Badan Kehormatan (BK) DPR melakukan penyidikan, kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi1 dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," kata Marzuki.
Kemarin BK DPR melansir sejumlah terpidana korupsi anggota DPR seperti M Nazaruddin dan Waode Nurhayati masih menerima dana pensiun dari DPR.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.
(aco)
Ketua DPR Sebut Penyebab Nazaruddin Cs Terima Dana Pensiun
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger