TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pihak imigrasi mencegah petinggi PT Parna Raya atau PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri terkait kasus SKK Migas atas nama Marihat Simbolon dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Menurut Johan, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 November 2013. "Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sesang berada di luar negeri," jelas Johan.
Selain Marihat Simbolon, KPK lebih dulu mencegah bepergian ke luar negeri kepada PT Kaltim Parna Industri, yakni Artha Merish Simbolon.
Dalam kasus suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi, dan komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL), Simon G Tanjaya.
Rudi Rubiandini ditangkap KPK karena diduga menerima suap berupa uang senilai 700 ribu dolar AS dari Simon yang diberikan melalui Deviardi, terkait proyek di bagian kegiatan hulu minyak dan gas SKK Migas.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 3 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Lihat Sekitar