TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menggeledah dua kantor terkait penyidikan kasus suap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada Rabu (6/11/2013) malam tadi.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Artha Meris Simbolon di PT Parna Raya/Kaltim Parna Industri, Menara Imperium, dan ruang kerja Gerhard Marten Rumeser di kantor SKK Migas, Jakarta.
"Ada dua penggeledahan semalam, di kantornya Meris dan kantor SKK migas yakni di ruang kerja Gerhard," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (6/11/2013).
Menurut Johan, dari penggeledahan di dua tempat tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rudi, pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi, dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Tanjaya. KPK menduga Rudi menerima suap berupa uang senilai 700 ribu dolar AS dari Simon yang diberikan melalui Deviardi.
Terkait penyidikan kasus suap Rudi Rubiandini, KPK sudah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap petinggi PT Parna Raya atau PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon dan Artha Merish Simbolon.