TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa tiga tersangka suap Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Ketiga tersangka itu adalah anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa, pengusaha bernama Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.
Ketiganya datang dalam waktu hampir bersamaan di kantor KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menolak komentar saat ditanya wartawan tentang kasusnya.
Hambit Bintih pun hanya tersenyum dan melambaikan tangan.
Selain ketiga tersangka itu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mengoreksi informasi tentang pidana yang dilakukan oleh Akil. Mereka yakni, Mumu Mujahidin, Almin Alinh alias Cuming, Muhammad Syarif Abubakar, Irwan Isbandi, dan Mikha Maxiguna, dari pihak swasta. Saksi lainnya, yakni ajudan Akil, Ipda Kasno.
Di ruang terpisah, Akil Mochtar juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap sengketa Pemilukada Gunung Mas dan Lebak, kasus gratifikasi sengketa pemilukada lainnya, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).