TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto bersama politikus senior AM Fatwa dan aktivis LSM melaporkan dan menyerahkan bukti dugaan korupsi pelepasan lahan Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa), ke KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Menurut Prijanto, orang yang dilaporkannya dalam kasus ini dan harus bertanggung jawab adalah mantan Gubernur DKI yang sekaligus bekas koleganya, Fauzi Bowo alias Foke dan Sutiyoso alias Bang Yos.
"Berita acara serah terima lahan ditandatangani pada 8 Juni 2007, pada 7 Oktober 2007 ada pergantian Gubernur dan Wagub, berarti pelaksana berita acara serah terima itu adalah gubernur yang baru pada saat itu," ujar Prijanto usai menemui dan menyerahkan bukti ke Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Menurut Prijanto, Foke dan Sutiyoso dianggap harus bertanggung jawab karena keduanya ikut menandatangani sejumlah dokumen tanah BMW yang bermasalah itu pada rentang waktu 2007-2008.
Prijanto menceritakan kronologi dan kejanggalan pelepasan lahan BMW seluas 12 hektar di Sunter, Jakarta Utara, dari pihak pengembang ke Pemprov DKI Jakarta yang potensial koruptif tersebut. Diketahui, akibat masalah sertifikat kepemilikan tanah itu, pembangunan stadion bertaraf internasional di Taman BMW belum bisa dilakukan.
Menurut Prijanto, ada dua jenis dokumen lahan yang ditandatangai Foke dan Sutiyoso, yang tampak janggal dan bermasalah.
Pertama, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dari grup pengembang, PT Agung Podomora, ke Pemprov DKI Jakarta, tertera lahan yang dilepaskan seluas 26 hektare. Sementara, dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dilampirkan dalam BAST, pihak pengembang justru mencantumkan luas lahan yang dilepas hanya seluas 12 hektare atau hilang sebanyak 14 hektare.
"Itu pembohongan publik 'kan," ujarnya.
Potensi kerugian negara akibat pembohongan lahan BMW yang sudah masuk aset Pemprov DKI itu ditaksir mencapai Rp 737 miliar. "Ini jika dibaca dgn teliti dpt dikatakan patut diduga keras menjadi kerugian negara," kata Prijanto.
Kedua, alamat lokasi tanah yang diserahkan pihak pengembang sebagaimana di BAST adalah Jalan Rumah Sakit Koja. Sementara, fakta di lapangan, tanah itu terletak di Jalan Pengadilan.
Ketiga, adanya sejumlah tanda tangan, nama, jabatan, dan alamat dalam dokumen BAST dan SPH tersebut tidak sinkron antara satu dan yang lain.
"Pengembangnya menurut Berita Acara Serah Terima adalah PT Agung Podomoro. Tapi, PT Agung Podomoro itu mewakili dari tujuh pengembang, seperti PT Astra Internasional, PT Subur Brother, dan sebagainya. Tapi, pengembang PT Astra dan PT Subur dalam persidangan perdata bilang, 'Eh, gw enggak ada hubungan dengan tanah BMW. Kewajiban gw sudah selesai'. Itu di pengadilan. Artinya, ada pencatutan nama PT," beber Prijanto.
Prijanto mengaku berat menyebut nama Sutiyoso dan Fauzi Bowo sebagai pihak terlapor. Sebab, Prijanto menganggap Foke pernah sama-sama berjuang bersama hingga menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta selama sekitar empat tahun.
"Kamu lihat saja siapa gubernur 2007 itu, dan setelahnya siapa," ujar Prijanto.