Laporan Wartawan Surya, Sutono
TRIBUNNEWS.COM – Vica Natalia (41) hakim cantik PN Jombang, yang diberhentikan dengan hormat oleh majelis kehormatan hakim (MKH) akibat terbukti suka selingkuh, belum tampak di PN Jombang maupun di rumah dinas (rumdin) yang ditinggalinya, Kamis (7/11/2013).
Rumdin PN di Jl Anggrek Jombang yang sebelumnya ditempati Vica bahkan sudah kosong sejak sepekan lalu. Kunci pintu rumah tersebut dititipkan kepada Rokhim, tetangganya.
"Kunci rumah memang dititipkan ke saya sepekan lalu. Tapi saya sendiri tidak tahu keberadaan Bu Vica," kata Rokhim ketika ditemui di samping rumdin Vica Natalia, Kamis (7/11/2013).
Rokhim juga mengaku tidak mengetahui tentang persoalan dan kasus yang menimpa Vica. Demikian pula soal ada-tidaknya lelaki yang datang ke rumdin Vica.
Di PN Jombang, hakim cantik kelahiran Surabaya tersebut juga belum terlihat ngantor. "Bu Vica belum masuk kantor," kata pegawai PN sembari bergeser menjauh.
Seperti diberitakan, terbukti berselingkuh, Vica Natalia, hakim PN Jombang diberhentikan dengan hormat MKH. Ia dianggap terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu juga melanggar Peraturan Bersama (PB) MA dan KY 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, gara-gara berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.
Kasus dugaan perselingkuhan itu sendiri mulai terdengar di internal PN Jombang sejak dua bulan terakhir ini. Yakni, setelah suami Vica melapor ke PN setempat. Namun karena PN tidak berwenang menangani, masalah tersebut dilayangkan MA dan KY.