News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brankas Misterius Pejabat Bea Cukai Diangkut ke Bareskrim

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membawa sebuah brankas dari rumah tersangka kasus suap dan tinndak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono, Kamis (8/11/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membawa sebuah brankas dari rumah tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono, Jumat (8/11/2013).

Brankas hitam berbentuk kotak dengan ukuran tinggi 70 sentimeter, lebar 50 sentimeter dan panjang 50 sentimeetr diangkut dari kediaman Heru yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten.

Brankas yang beratnya hampir 100 kilogram tersebut diangkut dengan menggunakan mobil penyidik B 1595 QH yang langsung diparkir di depan lobi gedung Bareskrim. Terlihat Kepala Sub Direktorat Money Loundring Kombes Pol Agung Setia dan tersangka Heru turun dari mobil Nisan Serena berwarna silver tersebut.

Terlihat Heru tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dengan tulisan tahanan di belakangnya.

Tidak lama penyidik mengeluarkan brankas yang diambil dari rumah Agung. Beratnya brangkas tersebut sempat menyulitkan penyidik menurunkannya dari mobil. Kemudian dibantu seorang office boy bersama tiga penyidik brankas yang masih tertutup rapat tersebut diangkat dan diletakan di atas troli yang disiapkan. Kemudian brankas tersebut pun dimasukan ke gedung Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan bahwa penyidiknya akan membuka brankas tersebut di Bareskrim.

"Nanti brankas akan dibuka bersama-sama dengan tersangka. Isinya belum tahu, mungkin ada dokumen atau apapun yang bisa memberikan petunjuk ke arah yang lain," kata Arief.

Kasus suap pejabat Bea dan Cukai berawal saat Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.

Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron.
Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.

Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru, Widyawati. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyono dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.

Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.

Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249,79 juta, Rp 1,79 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 1,98 miliar. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp 11,4 miliar total dari 11 transaksi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan.

Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabeanan. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini