TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menyita perhiasan bermerk Swarovski dan beberapa uang tunai dari lemari yang ada di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Beberapa barang milik Holly Angela Hayu Winanti yang disita tersebut yakni 22 buah perhiasan kristal Swarovski, uang tunai Rp 80 juta rupiah, dolar amerika 4500 USD dan 500 dolar Singapura.
"Beberapa perhiasan dan uang itu disita penyidik dari lemari Holly. Akan dikonfirmasikan ke pihak-pihak yang memang ada hubungan dengan barang itu diantaranya saudara G (Gatot)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Termasuk juga polisi akan mengkonfirmasikan pada Gatot, mengapa pasca tewasnya Holly, Gatot pergi ke Semarang dan bertemu dengan keluarga Holly serta meminta kunci lemari apartemen Holly. Apakah Gatot berniat mengambil perhiasan tersebut ataukah ada maksud lain.