News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Pargono Divonis 4,5 Tahun, Asep Hendro Puas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pebalap Indonesia era 90-an,Asep Hendro saat tiba di rumahnya kawasan Depok, Kamis(11/4/2013) dini hari. Asep Hendro akhirnya dibebaskan KPK setelah pada Selasa sore tim penyidik menjemputnya ke rumah terkait kasus suap PNS Pajak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) mengaku puas, Penyidik Pajak PNS, Pargono Riyadi divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya puas (dengan putusan hakim)," kata Asep Hendro melalui pesan singkatnya, Minggu (10/11/2013).

Meski begitu, Hedro enggan mengungkapkan lebih lanjut kepuasan seperti apa. Sementara, Pargono oleh majelis hakim dinyatakan terbukti meminta uang suap kepada Asep selaku wajib pajak pribadi dalam pengurusan pajak di Garut, Jawa Barat.

"Iya kalau saya kan orang awam, jadi sudah cukup ganjaran (Pargono) ditahan 4,5 (tahun)," kata Hendro.

Pada kesempatan sama, mantan pembalap nasional itu berharap kejadian yang menimpanya tak dirasakan pengusaha lain. Asep menyarankan agar penguasa untuk membayarkan kewajiban pajaknya.

Selain itu, sambung Asep, para pengusaha harus berani mengungkapkan kepada pihak penegak hukum jika melihat adanya praktek kotor terkait pengurusan wajib pajak.

"Saya pesan ke semua pengusaha tentang pajak harus taat pajak dan bukti-bukti harus dikumpul jangan sampai hilang yang bayar pajak saja masih dikerjaiin, tapi kita kalau posisi benar harus lawan saja, karena kita sudah bayar ke negara jangan sampai dicari-cari oknum pajak," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap penyidik pajak pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Pargono sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

Menurut majelis hakim, Pargono terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro. Pargono terbukti meminta suap kepada Asep Hendro selaku pemilik perusahaan PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS), dalam pengurusan pajak di Garut, Jawa Barat. Padahal, Asep Hendro sudah menyelesaikan kesalahan pembayaran pajak itu di Kantor Pajak Pratama Garut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini