TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengatakan, pihaknya akan menyita seluruh aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain rekening, KPK telah menyita sejumlah rekening, pihak KPK akan menyita tanah dan rumah Akil Mochtar.
"Akil kan sudah di-TPPU-kan. Jadi, semua aset-aset yang berkaitan tindak pidana akan dilakukan pemblokiran, termasuk tanah dan rumah," kata Abraham usai acara pelantikan Direktur Jenderal Pemasyarakat (Dirjen PAS), Handoyo Sudrajat, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Abraham belum bisa menjelaskan, sudah ada tidaknya indikasi pencucian uang yang dilakukan Akil terhadap rumah dan tanahnya.
Namun, ia memastikan pihaknya juga akan menelusuri pihak calon kepala daerah yang diduga memberikan suap terkait penanganan sengketa pemilukada di MK.
Dalam catatan Tribunnews.com, setidaknya ada tiga unit mobil, dua deposito, dan 13 rekening yang diblokir dan disita pihak KPK terkait Akil Mochtar pasca-penangkapan pada 2 Oktober 2013 lalu.
Ke-13 rekening yang diblokir, di antaranya enam rekening Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar, dua rekening Ratu Rita (istri Akil Mochtar sekitar Rp 300 juta, satu rekening anak Akil Mochtar sekitar Rp 70 juta, dua rekening perusahaan milik istri Akil Mochtar (CV Ratu Samagat) sekitar Rp 109 miliar, satu rekening mertua Akil Mochtar, dan satu rekening saudara Akil Mochtar.
KPK menangkap Akil Mochtar, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Dari tangan Cornelis, KPK menyita uang Rp 3 miliar, yang diduga untuk menyuap Akil terkait pemulusan sengketa Pemilukada Gunung Mas.
Pada hari yang sama, petugas KPK menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, di sebuah hotel di Jakarta. Dan Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas.
Selain itu, petugas KPK menangkap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara asal Lampung, Susi Tur Andayani, dengan barang bukti uang Rp 1 miliar, yang diduga akan digunakan untuk menyuap Akil untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak.
Hasil penggeledahan, petugas KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp 2,7 miliar dari rumah Akil. Dalam Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggaran (LHKPN) yang disetor KPK pada 2011, Akil mengaku memiliki harta dan kekayaan senilai Rp 5,1 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, Akil juga menjadi tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan TPPU. KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan Akil sebelum dan pasca-2010.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010.
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.
Ketua Panjat Tebing Indonesia itu juga sempat mengadu nasib sebagai calon gubernur Kalimantan Barat pada Agustus 2007 atau saat menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.